3.PERKEMBANGAN USAHA PT.SATYADHIKA BAKTI Finance
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 84//PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan dan peratuan presiden republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang lembaga pembiayaan,maka kegiatan usaha PT.Satyadhika Bakti Finance adalah meliputi :
- SEWA GUNA USAHA ( Leasing )
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan
atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang
telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat
memperoleh
barang
modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali
kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing
perusahaan
dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan
cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank
yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi
perusahaan
yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing
akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya.
Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal
yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal
tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak
mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing
untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya
dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di
Indonesia
leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan
dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan
No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal
7 Februari 1974 tentang perizinan
usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan per
ekonomian
Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan
kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang
rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan
laporan keuangan,
perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun.
Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan
nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak
pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23,
hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang
berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi
pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para
pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai
untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa
memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan
jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau
lebih. Disamping hal tersebut di atas para
pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari
laporan keuangan
fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai
operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi
pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari
segi komersial.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada
proses produksi suatu
perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri
Keuangan
dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP-
122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan
atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang
telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing
sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee
untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan
oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor
sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan
pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang
harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan,
mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang
dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan
fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama
kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat
ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan
perusahaan
asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak
lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak
utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee.
Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier
akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pem
bayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
- ANJAK PIUTANG ( factoring )
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/
KMK.013/1988
tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Secara umun anjak piutang (factoring) dapat di definisikan sebagai
kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa
sekurang-kurangnya antara lain :
a. Jasa pembiayaan
b. Jasa pembukuan
c. Jasa penagihan piutang
d. Jasa perlindungan terhadap resiko
Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara
terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari
penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian
anjak piutang menurut Perpres no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang
dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan piutang
tersebut.
B. KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan
piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu,
tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang).
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/
KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan KMK tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan
3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya
perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit
suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
- PEMBIAYAAN KONSUMEN ( konsumer finance )
Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau
kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian
barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk
tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh
perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Pembiayaan
ini biasanya dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Di negara kita, badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan
bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau
seluruh bidang usaha lembaga pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan
atau perusahaan multi finance. Yang termasuk bidang usaha dari lembaga
pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak
piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
.
Jenis-jenis Pembiayaan Konsumen.
Atas dasar
kepemilikanya, pembiayaan konsumen dibedakan menjadi 3 jenis,yaitu:
1.Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok.
Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk
oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang
dan jasanya. Mengingat perusahaan ini dibentuk untuk memperlancar penjualan
barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis
ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan
oleh perusahaan induknya
2. Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan pemasok.
Perusahaan pembiayan konsumen jenis ini pada
dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan
anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiayaan konsumen ini biasanya juga
hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jasa yang diproduksi oleh
pemasok yang masih satu group usaha dengan perusahaan tersebut.
3.perusahahaan
pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
perusahahaan pembiayaan konsumen yang tidak
mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok biasanya tidak hanya melayani
pembiayaan atas pembelian barang pada suatu pemasok saja. Perusahaan pembiayaan
ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada pemasok lain, sedangkan
spesialisasi pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan
daerah pemasaranya.
4. PROSPEK MASA DEPAN
Walaupun banyak terjadi persaingan dibisnis pembiayaan baik antar perusahaan pembiayaan maupun dengan Bank Umum,namun masih terdapat celah atau potensi pasar yang dapat dimasuki perusahaan.
Dibidang pembiayaan Sewa guna Usaha ,akan mencari pangsa pasar baru yaitu akan melakukan pendekatan pada perusahaan rekanan perusahaan afiliasi yang akan membeli produk perusahaan afiliasi maupun pembiayaan lainnya.
Dibidang pembiayaan konsumen,walaupun banyak terjadi persaingan dibidang ini baik antar perusahaan pembiayaan maupun dengan bank umum,namun kami Optimis masih ada celah untuk mengembangkan bisnis pembiayaan.Salah satu caranya dengan memberikan pembiayaan kendaraan roda 4 bagi karyawan perusahaan.
Dari kegiatan usaha yang ada ,yang masih belum dilakukan yaitu pemberian modal kerja berupa anjak piutang dimana kegiatan usaha ini masih belum banyak diminati oleh perusahaan pembiayaan lainnya.Pemberian pembiayaan jenis ini akan diawali dengan pemberian pembiayaan pada pihak afiliasi dan rekanan perusahaan afiliasi.Apabila dimungkinkan,akan dilakukan juga pada perusahaan lain diluar afiliasi maupun rekanan perusahaan afiliasi.
Untuk memperluas pangsa pasar,perusahaan akan mencoba mamasuki atau membiayai Usaha kecil dan menengah karena kedua bidang ini tetap eksis ditengan kanca perekonomian yang tidak pasti.Dengan demikian dapat menjadi alternatif bagi perusahaan kecil dan menengah untuk mendapatkan sumber dana yang berguna untuk kegiatan investasi maupun untuk modal kerja selain dari sektor perbankan.