Kamis, 11 Agustus 2016

Lowongan Kerja

LOWONGAN PEKERJAAN



saat ini belum tersedia lowongan pekerjaan

Call Andi 082132550158 | Report abuse

Jumat, 05 Agustus 2016

PEMBIAYAAN


3.PERKEMBANGAN USAHA PT.SATYADHIKA BAKTI Finance

          Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 84//PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan dan peratuan presiden republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang lembaga pembiayaan,maka kegiatan usaha PT.Satyadhika Bakti Finance adalah meliputi :
  • SEWA GUNA USAHA ( Leasing )
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang
modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para
pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee

Prosedur Mekanisme Leasing

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
  • ANJAK PIUTANG ( factoring
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Secara umun anjak piutang (factoring) dapat di definisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain :
a. Jasa pembiayaan
b. Jasa pembukuan
c. Jasa penagihan piutang
d. Jasa perlindungan terhadap resiko
Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpres no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan piutang tersebut. B. KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang).
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan KMK tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan  kesepakatan
3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

  • PEMBIAYAAN KONSUMEN ( konsumer finance )
Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Pembiayaan ini biasanya dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Sedangkan menurut wikipedia Indonesia Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan.
Di negara kita, badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau seluruh bidang usaha lembaga pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan multi finance. Yang termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.[1]
 .    Jenis-jenis Pembiayaan Konsumen.
Atas dasar kepemilikanya, pembiayaan konsumen dibedakan menjadi 3 jenis,yaitu:
1.Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok.
Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang dan jasanya. Mengingat perusahaan ini dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan induknya
2.   Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan pemasok.
Perusahaan pembiayan konsumen jenis ini pada dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiayaan konsumen ini biasanya juga hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jasa yang diproduksi oleh pemasok yang masih satu group usaha dengan perusahaan tersebut.  
 3.perusahahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
perusahahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok biasanya tidak hanya melayani pembiayaan atas pembelian barang pada suatu pemasok saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada pemasok lain, sedangkan spesialisasi pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasaranya. 

4. PROSPEK MASA DEPAN 
         Walaupun banyak terjadi persaingan dibisnis pembiayaan baik antar perusahaan pembiayaan maupun dengan Bank Umum,namun masih terdapat celah atau potensi pasar yang dapat dimasuki perusahaan.
         Dibidang pembiayaan Sewa guna Usaha ,akan mencari pangsa pasar baru yaitu akan melakukan pendekatan pada perusahaan rekanan perusahaan afiliasi yang akan membeli produk perusahaan afiliasi maupun pembiayaan lainnya.
         Dibidang pembiayaan konsumen,walaupun banyak terjadi persaingan dibidang ini baik antar perusahaan pembiayaan maupun dengan bank umum,namun kami Optimis masih ada celah untuk mengembangkan  bisnis pembiayaan.Salah satu caranya dengan memberikan pembiayaan kendaraan roda 4 bagi karyawan perusahaan.
        Dari kegiatan usaha yang ada ,yang masih belum dilakukan yaitu pemberian modal kerja berupa anjak piutang dimana kegiatan usaha ini masih belum banyak diminati oleh perusahaan pembiayaan lainnya.Pemberian pembiayaan jenis ini akan diawali dengan pemberian pembiayaan pada pihak afiliasi dan rekanan perusahaan afiliasi.Apabila dimungkinkan,akan dilakukan juga pada perusahaan lain diluar afiliasi maupun rekanan perusahaan afiliasi.
       Untuk memperluas pangsa pasar,perusahaan akan mencoba mamasuki atau membiayai Usaha kecil dan menengah karena kedua bidang ini tetap eksis ditengan kanca perekonomian yang tidak pasti.Dengan demikian dapat menjadi alternatif bagi perusahaan kecil dan menengah untuk mendapatkan sumber dana yang berguna untuk kegiatan investasi maupun untuk modal kerja selain dari sektor perbankan.

Kamis, 04 Agustus 2016

MULTIFINANCE

Pengertian Multifinance dan Leasing


Pengertian Multifinance


Multifinance adalah sebuah lembaga keuangan non bank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang termasuk dalam aktiva tetap berwujud. Dengan kata lain, lembaga multifinance ini melakukan kegiatan pembiayaan atau menjamin kepada lessee (customer) atas aktiga tetap berwujud yang dipakai oleh lessee tersebut. Akan tetapi lembaga multifinance ini masih memiliki hak milik atas aktiva tetap berwujud yang dipakai oleh lessee. Sehingga, multifinance dapat disebut sebagai pihak tengah antara lessee dengan pihak penyedia barang (suplier). Dalam jangka waktu tertentu, lessee dapat memiliki hak milik atas aktiva tetap berwujud tadi sesuai dengan hasil perjanjian yang telah disepakati antara lessee dan pihak multifinance. Seperti yang dikatakan diawal, bahwa lembaga multifinance ini adalah lembaga keuangan non bank. Disebut non bank karena lembaga ini tidak sebagai regulasi dan tidak melakukan simpan pinjam. Selain itu dana yang digerakkan adalah dalam bentuk aktiva tetap berwujud. Berdasarkan Indonesian Commercial Newsletter pada Maret 2008, multifinance bergerak dibidang jasa sewa guna usaha (leasing), pembiayaan anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer financing), dan pembiayaan kartu kredit. Akan tetapi dari keempat bidang tersebut, lembaga multifinance ini lebih fokus dalam tiga bidang saja. Tiga bidang yang dimaksud adalah sewa guna usaha (leasing), pembiayaan anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumer financing).
Pengertian Leasing
Leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 pada tanggal 21 November 1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dalam sewa guna usaha (leasing) ini ada tiga pihak utama yang berperan yaitu : 1. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang 2. Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian 3. Supplier adalah pihak penjual yang disewa guna usahakan. Jadi, dari penjelasan diatas kesimpulannya adalah multifinance sebagai lembaga pembiayaan atau penjamin memiliki 3 bidang kegiatan mulai dari leasing, factoring, dan consumer financing. Dari situ, hubungan yang dijelaskan diatas adalah multifinance dengan kegiatannya leasing. Jadi leasing bukan bentuk lain dari multifinance melainkan bagian dari multifinance itu sendiri. Sebagai contoh dari multifinance dan leasing tersebut adalah sebagai berikut : Customer dari lembaga multifinance menggunakan jasa sewa guna usaha untuk dapat memiliki 20 unit komputer. Maka dari itu multifinance menalangi dahulu biaya membeli 20 unit komputer. Atau multifinance hanya menjamin customer terhadap pihak supllier. Dari kegiatan tersebut, apabila multifinance hanya menjamin kepada pihak supllier, maka ia mengambil keuntungan dari harga yang diberi supllier. Apabila supllier memberi harga Rp 6.000.000 untuk satu unit komputer maka mungkin pihak multifinance memberi harga Rp 6.500.000. Sehingga ia mendapat keuntungan Rp 500.000 dari setiap unitnya. Sebelumnya harga Rp 6.000.000 tersebut sudah dibayar terlebih dahulu oleh multifinance. Adapun dicicil maka cicilan tersebut dibayar oleh pihak multifinance sesuai dengan waktu pembayaran cicilan oleh lessee kepada pihak multifinance. Perlu diingat lessee membayarnya dalam bentuk cicilan dan pada periode tertentu barang yang dimaksud dapat menjadi hak miliki lessee sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

VISI DAN MISI

2.TUJUAN PERUSAHAAN

          Sesuai dengan komitmen awal pada saat pendirian perusahaan ,tujuan perusahaan adalah untuk mengembangkan perusahaa dan menjadikan perusahaah sebagai perantara dan penyedia pembiayaan bagi pengusaha maupun karyawan selain dari perbankan.Selain itu,perusahaan akan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak perbankan dalam menyalurkan pembiayaan baik secara chanelling maupun joint financing.Kerjasama juga akan dijalin dengan para suplaier baik dari luar negeri maupun dalam negeri dibidang pengadaan barang produksi maupun penunjang kegiatan usaha.
          Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan pembiayaan pengadaan barang akebutuhan produksi dengan cara sewa guna usaha ( leasing ) baik mesin,peralatan berat,maupun kendaraan operasional.Selain itu perusahaan juga memberi bantuan dalam pembiayaan modal kerja perusahaan dalam bentuk anjak piutang ( faktoring ) .Tak lupapula juga membantu masyrakat dalam kepemilikan kendaraan dalam bentuk pembiayaan konsumtif ( consumer finance )


3.VISI MISI PERUSAHAAN PT.SATYADHIKA BAKTI FINANCE

VISI
        Menjadi perusahaan pembiayaan yang terpercaya dan handal serta memuaskan dalam pelayanan pelanggan

MISI
  • Melakukan kegiatan pembiayaan yang cepat dan handal
  • Memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan
  • Menjaga kepercayaan dan kredibilitas kepada pemegang kepentingan.

Rabu, 03 Agustus 2016

Company Profil


OFFICE TOWER THE SAMATOR LT. 9 UNIT 8-10
Jl.Raya Kedung Baruk No. 26-28 Surabaya 60298
Telp.031-99004251  Fax.031-99004254
email : financing@sbfinance.co.id


1. LATAR BELAKANG 
                          
                   Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 722/KMK.013/1990 maka pada tahun 1990 didirikannya PT.Prima Tangguhharta Finance olehTn.Ridwan  Soegijanto Harjono,Tn.Alfred Surjadi Oentojo,Tn.Jacob Hendrawan,Tn.Wenas panwell dan Tn.Achen Arguby Dengan modal dasar perusahaan Rp.6000.000.000 ( Enam milyar rupiah ) dan modal yang telah disetor penuh sebesar Rp.5.000.000.000 ( Lima milyar rupiah ) dengan berlokasi di jalan Sumatra No.35 Surabaya.

Kemudian Tahun 1996,Perusahaan tersebut berpindah tangan ke pemilik baru dengan susunan sebagai berikut :
  • Tn.Arief harsono
  • Ny.Grace Peradhana
  • Tn.Heyzer Harsono
  • Tn.Rasid Harsono
  • Tn.Drs.Budi Setyo Sukarno
Perubahan kepemilikan tersebut telah mendapat persetujuan dari Depatemen keuangan  Rebublik Indonesia dengan surat No.S-6462/LK/1996.
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMKI.017/1995 tentang perubahan keputusan Menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 Tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah dengan keputusan Menteri Keungan Nomor 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 Nopember 1989,dimana dalam ketentuan itu perusahaan pembiayaan yang melakukan atau memilih melakukan kegiatan usahanya dibidang modal ventura dilarang untuk melakukan atau memilih melakukan usaha  dibidang pembiayaan yang meliputi : Sewa guna Usaha,anjak piutang,usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen ,begitu pula sebaliknya.
Berdasarkan ketentuan ini,Maka PT.Prima Tangguhharta Finance memilih melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan .Pada tahun 1997 ,kegiaan usaha perusahaan mulai diaktifkan oleh manajemen baru.

Tahun 1999,terjadi perubahan komposisi saham,dimana saham Tn.Drs.Budi Setyo Sukarno dijual kepada Tn.Arief harsono sehingga kepemilikannya berubah.
Setahun kemudian,manajemen mengadakan perubahan - perubahan yang diantaranya perubahan modal dasar perusahaan yang mengacu kepada : Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.017/1998 tentang perubahan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor.468/KMK.017/1995 Tanggal 03 Oktober 1995 Tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 Tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara pelaksanaan Lembaga pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah dengan keputusan mneteri keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 November 1989 juga berdasarkan keputusan menteri keuangan  republik indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 Tentang perusahaan pembiayaan,dimana untuk perusahaan pembiayaan swasta Nasional wajib memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ).
Adapaun perubahan - perubahan yang dilakukan adalah :
  1. Perubahan Nama dari PT.Prima Tangguharta Finance menjadi  PT.Satya Adhika Bhakti Multifinance
  2. Peningkatan modal dasar perseroan  dari Rp.6.000.000.000 menjadi Rp.25.000.000.000
  3. Mengubah seluruh Anggaran Dasar perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomo 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas beserta Peraturan Pelaksanaanya.
Perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari departemen kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dengan Keputusan menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-24944 HT.01.04-TH.2000 dan  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 318/KMK.06/2001.

Kemudian pada Tahun 2008,Perusahaan melakukan perubahan anggaran dasar lagi pada tanggal 28 Februari 2008 untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kepengurusan yang baru ini adalah sebagai berikut :
    • Komisaris Utama     :   Ir.Arief Harsono ,MM
    • Komisaris                :   Heyzer Harsono
    • Direktur Utama        :   Muriani Harsono
    • Direktur                   :   Rasid Harsono
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia,Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-27295.AH.01.02. Tahun 2008 dan Keputusan Menteri Keuangan ketua bapepam dan lembaga Keuangan Republik Indonesia 
Nomor : S-/203/MK.10/2008.
Pada Tahun 2012,perusahaan melakukan perubahan nama perusahaan menjadi 
PT.SATYADHIKA BAKTI Multi Finance ,berdasarkan akte No.19 tahun 2012.Atas perubahan nama ini,telah mendapat pengesahan dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ,Direktorat Jendral Hukum Umum dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-06934.AH.01.08.Tahun 2012.
Pada tanggal 27 Februari 2012 dilakukan penyesuaian masa jabatan pengurus seperti yang tertera dalam akte No.28 tentang penyertaan keputusan pemegang saham dimana kepengurusan adalah 5 tahun.Atas perubahan ini telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Direktorat jenderal Hukum Umum dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10-09667. 
  

Call Andi 081333744774 | Report abuse