Kamis, 08 Februari 2018

SUKU BUNGA LEASENG

UANG MUKA DAN SUKU BUNGA PEMBIAYAAN KENDARAAN
PT. SATYADHIKA BAKTI FINANCE
UANG MUKA TENOR BUNGA FLAT



20 %
BARU SECOND
1 5% 6%
2 6% 7%
3 7% 8%
4 8% 9%
5 9% 10%

Rabu, 07 Februari 2018

SALINAN POJK NOMOR 18 / POJK.03/ 2017

SID DAN SLIK

 

 

 SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) 

SEBAGAI PENGGANTI 

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)

Sejak 1 Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID), yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan berjalannya SLIK, Bank Indonesia (BI) tidak lagi melayani kegiatan operasional SID atau BI Checking sejak 31 Desember 2017. Pelapor SID ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking dapat melakukannya di OJK.

Lalu, bagaimanakah cara cek BI Checking lewat SLIK di OJK? 

Sebelum menjawabnya, ada baiknya mengetahui sedikit tentang SLIK?

Apa itu SLIK ?
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi yang pengelolaannya jadi tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau IDI Historis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mulai mengaplikasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak April 2017. Namun, pengaplikasian SLIK tahun lalu dilakukan secara bertahap. Hingga akhirnya per 1 Januari 2018, SLIK benar-benar digunakan secara luas.
Adanya SLIK yang menggantikan SID atau BI Checking bertujuan untuk memperluas akses terhadap Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Semula akses terhadap IDI Historis atau BI Checking terbatas pada lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance).

Dengan adanya SLIK, tidak hanya bank dan lembaga pembiayaan yang punya akses, kini lembaga keuangan keuangan nonbank punya akses ke IDI Historis dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) diharapkan bisa diminimalkan dengan diterapkannya SLIK.
 

Cara Cek atau Meminta Informasi Debitur atau IDI Historis di SLIK secara Offline atupun Online

Ada dua cara cek atau meminta informasi debitur atau IDI Historis di SLIK, baik itu secara offline maupun online.
Cara Pertama, cek atau minta informasi debitur atau IDI Historis secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi gerai info yang berada di kantor-kantor cabang OJK. Informasi mengenai kantor-kantor cabang OJK bisa diperoleh dari www.ojk.go.id atau dengan menghubungi 1-500-655.
Berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Kedua, mengirimkan permintaan untuk mengetahui informasi debitur atau IDI Historis secara online. Bagaimanakah langkah-langkahnya?

 

 Di hadapan Anda akan tersaji halaman PERMINTAAN IDI HISTORISScroll ke bawah dan cari kalimat “Mengisi formulir yang disediakan”, lalu klik kata “formulir”.
Setelah itu, akan muncul halaman berupa form dengan judul “Biro Informasi Kredit”. Isi seluruh form tersebut lalu klik “Kirim Form”.
Terakhir, tunggu konfirmasi dari Bank Indonesia (BI) di email.

SEMOGA BERMANFAAT.

 Informasi lebih lanjut untuk Pembiayaan :
- Kendaraan Produktif maupun Non Produktif
- Alat Berat
- Genset
- Anjak Piutang

 Dapat menghubungi :
ANDI SETIAWAN 
082132550158 ( WhatsApp )
081333744774