Rabu, 01 Agustus 2018

PEMBIAYAAN MESIN

Pembiayaan Investasi dengan suku bunga yang relatif bersaing dengan Perusahaan Pembiayaan lainnya.







HUB : ANDI SETIAWAN
              Account Officer
Tlp.  081 333 744 774

WA. 082 132 550 158

Kamis, 08 Februari 2018

SUKU BUNGA LEASENG

UANG MUKA DAN SUKU BUNGA PEMBIAYAAN KENDARAAN
PT. SATYADHIKA BAKTI FINANCE
UANG MUKA TENOR BUNGA FLAT



20 %
BARU SECOND
1 5% 6%
2 6% 7%
3 7% 8%
4 8% 9%
5 9% 10%

Rabu, 07 Februari 2018

SALINAN POJK NOMOR 18 / POJK.03/ 2017

SID DAN SLIK

 

 

 SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) 

SEBAGAI PENGGANTI 

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)

Sejak 1 Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID), yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan berjalannya SLIK, Bank Indonesia (BI) tidak lagi melayani kegiatan operasional SID atau BI Checking sejak 31 Desember 2017. Pelapor SID ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking dapat melakukannya di OJK.

Lalu, bagaimanakah cara cek BI Checking lewat SLIK di OJK? 

Sebelum menjawabnya, ada baiknya mengetahui sedikit tentang SLIK?

Apa itu SLIK ?
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi yang pengelolaannya jadi tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau IDI Historis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mulai mengaplikasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak April 2017. Namun, pengaplikasian SLIK tahun lalu dilakukan secara bertahap. Hingga akhirnya per 1 Januari 2018, SLIK benar-benar digunakan secara luas.
Adanya SLIK yang menggantikan SID atau BI Checking bertujuan untuk memperluas akses terhadap Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Semula akses terhadap IDI Historis atau BI Checking terbatas pada lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance).

Dengan adanya SLIK, tidak hanya bank dan lembaga pembiayaan yang punya akses, kini lembaga keuangan keuangan nonbank punya akses ke IDI Historis dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) diharapkan bisa diminimalkan dengan diterapkannya SLIK.
 

Cara Cek atau Meminta Informasi Debitur atau IDI Historis di SLIK secara Offline atupun Online

Ada dua cara cek atau meminta informasi debitur atau IDI Historis di SLIK, baik itu secara offline maupun online.
Cara Pertama, cek atau minta informasi debitur atau IDI Historis secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi gerai info yang berada di kantor-kantor cabang OJK. Informasi mengenai kantor-kantor cabang OJK bisa diperoleh dari www.ojk.go.id atau dengan menghubungi 1-500-655.
Berikut ini langkah-langkahnya.

Cara Kedua, mengirimkan permintaan untuk mengetahui informasi debitur atau IDI Historis secara online. Bagaimanakah langkah-langkahnya?

 

 Di hadapan Anda akan tersaji halaman PERMINTAAN IDI HISTORISScroll ke bawah dan cari kalimat “Mengisi formulir yang disediakan”, lalu klik kata “formulir”.
Setelah itu, akan muncul halaman berupa form dengan judul “Biro Informasi Kredit”. Isi seluruh form tersebut lalu klik “Kirim Form”.
Terakhir, tunggu konfirmasi dari Bank Indonesia (BI) di email.

SEMOGA BERMANFAAT.

 Informasi lebih lanjut untuk Pembiayaan :
- Kendaraan Produktif maupun Non Produktif
- Alat Berat
- Genset
- Anjak Piutang

 Dapat menghubungi :
ANDI SETIAWAN 
082132550158 ( WhatsApp )
081333744774





Kamis, 11 Januari 2018

KAPAN SESEORANG MEMERLUKAN JASA PEMBIAYAAN




" Sebagai masyarakat pada umumnya, jasa pembiayaan sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari- hari. Dimulai dari ketika menginjak usia dewasa, masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor secara kredit, ketika sudah memasuki masa kerja menggunakan jasa pembiayaan seperti pembelian kendaraan mobil untuk menunjang aktvitas ''.

Sebagai bagian dari perusahaan, pembelian kendaraan operasional, alat berat, mesin dan penunjang kebutuhan arus kas dapat ditopang dengan jasa Sewa Guna Usaha dan Anjak Piutang.
Jadi, penggunaan jasa pembiayaan sangat tergantung kepada kebutuhan masyarakat atau perusahaan dalam menunjang produktivitas. Meski demikian, dalam menggunakan jasa pembiayaan, kita juga harus memperhatikan kemampuan dalam melakukan pelunasan agar hal ini tidak menjadi masalah pada kemudian harinya. 

Dengan demikian, pertanyaan kapan seseorang memerlukan jasa pembiayaan, dapat djiawab sebagai berikut : 

1. Memiliki kebutuhan akan suatu aset untuk meningkatkan produktivitas (kendaraan,      mesin, alat berat, kebutuhan arus kas)

2. Memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan kewajiban yang timbul dari jasa   pembiayaan,  baik itu dari pendapatan ataupun dari nilai tambah yang diperoleh dari jasa pembiayaan tersebut 

3. Memiliki kelengkapan dokumen administrasi seperti yang dipersyaratkan oleh perusahaan pembiayaan.  

Apabila anda termasuk dalam 3 Jawaban tersebut diatas, segera hubungi kami untuk informasi lebih detail di Nomor :0821 3255 0158 Andi Setiawan 



KENALI DULU SEBELUM MEMUTUSKAN


Istilah “Pembiayaan” mungkin bukan istilah yang dikenal  oleh masyarakat secara luas , namun ketika kita berbicara tentang Leasing, maka masyarakatakan  segera mengetahui seperti apa jasa yang ditawarkan. Secara umum, masyarakat mempersepsikan leasing  sebagai perusahaan yang  menawarkan jasa kredit pada kendaraan seperti mobil atau motor  selain Bank.

Konsumen dapat menghubungi perusahaan pembiayaan dan selanjutnya tenaga pemasar akan memberikan perhitungan besaran cicilan yang akan dibayar setiap bulannya termasuk biaya asuransi, administrasi dan bunga pinjaman. 

Agak berbeda dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang jangkanya agak panjang dan cicilannya bisa berubah, pembiayaan kendaraan umumnya berjangka menengah (maksimal 4 tahun) dan cicilan tetap sampai dengan akhir jatuh temponya. Meski demikian, pembiayaan terhadap kendaraan atau dikenal dengan pembiayaan konsumen yang diberikan kepada pengguna langsung, hanya merupakan salah satu dari 3 lini usaha yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha ”Lembaga Pembiayaan”.  

 Bidang usaha Lembaga Pembiayaan  antara lain:

1. Sewa Guna Usaha (Leasing)  

2. Anjak Piutang (Factoring)

3. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) 


Untuk Informasi lebih detail silahkan menghubungi :

ANDI SETIAWAN

031-99004251

082132550158