Selasa, 25 Oktober 2016

ANJAK PIUTANG ( factoring )

A.     Pengertian
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Menurut “Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien). Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan NomorNO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang, yaitu : penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) kepada debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat dari tiga serangkai hukum yaitu :
1.     Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentu saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah dan disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
2.     Obyek Hukum. Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
3.     Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.

B.     Kegiatan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang merupakan jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di Indonesia. Secara resmi adalah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1998, pada hal dibanyak negara lain kegiatan anjak piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah pengambilalihan pengurusan piutang suatu perusahaan dengan tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur. Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Bagi perusahaan kreditur dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam mengurangi risiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Disamping itu mereka juga dapat lebih berkosentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis di perusahaannya.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain :
1.    Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2.    Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3.    Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-hari perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan tersebut perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari:
1.     Jasa Penagihan (Service Charge)
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya fee dihitung berdasarkan presentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan tertentu.
2.     Biaya Administrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya tergantung dari kesepakatan yang telah dibuat.

C.     Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah-masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain:
·       Kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai.
·       Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
·       Kelemahan dibidang manajemen pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
1.     Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
2.     Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan
3.     Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional
4.     Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
5.     Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang
6.     Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional

D.     Pihak-Pihak yang Terlibat
Dalam kegiatan transaksi perusahaan Anjak Piutang terdapat 3 pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah:
1.     Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat ;
2.     Perusahaan Anjak Piutang yaitu perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya ;
3.     Debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah (Hutang) kepada kreditur.



Keterangan :
1.     Suplier dan customer melakukan transaksi juakl vbeli secara kredit sehingga supplier memperoleh piutang dari customer
2.     Suplier melakukan penjualan piutang kepada perusahaan anjak piutang (Kreditur menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada customer atau tidak).
3.     Perusahaan anjak piutang membeli piutang dari suplier dengan pembayaran tunai
4.     Perusahaan menagih pembayaran piutang dari customer (sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur)
5.     Customer melunasi hutangnya kepada perusahaan anjak piutang

A.     Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
1.     Berdasarkan Pemberitahuan
a.     Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring.
Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
Ø  Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
Ø  Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan
Ø  Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur
Ø  Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan
Ø  Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge)

b.     Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring, yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
Ø  Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
Ø  Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli)
Ø  Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang
Ø  Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
Ø  Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur
Ø  Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang
Ø  Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.

2.     Berdasarkan Tanggung Jawab
a.     With Recourse
Dalam keadaan dimana si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b.     Without Recourse
Dalam fasilitas ini semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur.

3.     Berdasarkan Pelanggan
a.     Full Service Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit macet.
b.     Resource Factoring
Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap tetap berada pada kreditur
c.      Bulk Factoring
Jasa yang diberikan terhadap kreditur hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur
d.     Maturity Factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditur adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e.     Invoice Discounting
Pemberian fasilitas jsa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang
f.      Advance Payment
Transaksi pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitas 80% dari nilai fakturnya.

4.     Berdasarkan Wilayah
a.     Domestic Factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b.     Internasional Factoringg
Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan ekspor-impor

Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1.     Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2.     Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring, sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.

Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
1.     Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
2.     Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
3.     Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
4.     Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien).
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

B.     Keuntungan Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Keuntungan anjak piutang bagi perusahaan (klien) secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.       Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2.       Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service)
3.       Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance)
4.       Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer)
Keuntungan Anjak piutang menurut Kasmir dalam bank dan lembaga keuangan lainnya. Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut.
1.     Bagi Perusahaan Anjak Piutang
a.     Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
b.     Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
c.      Membantu manajemen pihak kreditur dalam penyelenggaraan kredit
2.     Bagi Kreditur
a.     Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutang
b.     Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut
c.      Memperlancar kegiatan usaha
d.     Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditur dapat berkosentrasi keusaha lainnya
3.     Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga membayar dengan berbagai cara.


3 komentar:

  1. apakah Pt. ini masih melayani anjak piutang?

    BalasHapus
  2. Bisa Kami Bantu pak, kami akan mengevaluasi Perusahaan bapak terlebih dahulu ?

    apabila ada informasi yang kurang jelas.
    bisa menghubungi :
    Telp. 082132550158
    WhatsApp. 085606060906

    BalasHapus
  3. Apakah PT tersebut pernah mengalami kegagalan tagihan akibat wanprestasi?

    BalasHapus