A. Pengertian
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Menurut “Kasmir dalam “Bank dan
Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih
dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan
atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu
perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien). Kemudian
pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan NomorNO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam dan luar negeri.
Tiga pihak yang terlibat dalam
anjak piutang, yaitu : penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Penjual adalah pihak yang
memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang
dijual) kepada debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya
dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus
untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke
perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Agar dapat lebih memahami tentang
perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat dari tiga serangkai hukum yaitu
:
1. Subyek hukum dari perjanjian
anjak piutang itu tentu saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak
piutang. Namun penamaan tersebut dirubah dan disesuaikan dengan hakekat anjak
piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan
usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang menggunakan
jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada
factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah
atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
2. Obyek Hukum. Obyek hukum dalam
perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan
atau di urus oleh pihak lain.
3. Peristiwa hukum atau hubungan
hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan
anjak piutang dengan klien.
B. Kegiatan
Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang
merupakan jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di Indonesia. Secara resmi
adalah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal
20 Desember 1998, pada hal dibanyak negara lain kegiatan anjak piutang
sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu.
Kegiatan utama
perusahaan anjak piutang adalah pengambilalihan pengurusan piutang suatu
perusahaan dengan tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak
kreditur. Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan
dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung
permintaan pihak kreditur.
Bagi perusahaan
kreditur dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam
mengurangi risiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Disamping
itu mereka juga dapat lebih berkosentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih
strategis di perusahaannya.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut
dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain :
1. Pengambilalihan tagihan suatu
perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian piutang perusahaan
dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3. Mengelola usaha penjualan kredit
suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan
administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan
sehari-hari perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga
memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan.
Keuntungan yang
diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain berbagai biaya yang dikenakan
terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan tersebut perusahaan anjak piutang
dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari:
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari:
1.
Jasa Penagihan (Service Charge)
Yaitu biaya yang
dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan
istilah fee dan besarnya fee dihitung berdasarkan presentase tertentu. Kemudian
besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak
dengan berbagai pertimbangan tertentu.
2. Biaya
Administrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh
perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh
klien dan besarnya tergantung dari kesepakatan yang telah dibuat.
C. Peran
Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak
sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Masalah-masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain:
·
Kurang kemampuan
dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target
penjualan tidak tercapai.
·
Disamping itu
perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan
sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang)
masih terabaikan.
·
Kelemahan dibidang
manajemen pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet.
Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan
menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga
keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat
diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha
adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan jasa anjak piutang
akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
2. Anjak piutang dapat memberikan
fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga
akan meningkatkan Crediet standing perusahaan
3. Kegiatan anjak piutang dapat
meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan
transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun
perdagangan internasional
4. Meningkatkan kemampuan klien
dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
5. Menghilangkan risiko kerugian
akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil
alih oleh lembaga anjak piutang
6. Kegiatan anjak piutang dapat
mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional
D. Pihak-Pihak
yang Terlibat
Dalam kegiatan transaksi
perusahaan Anjak Piutang terdapat 3 pihak yang saling berkepentingan. Tanpa
keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan anjak piutang tidak akan
berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat
dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah:
1. Kreditur atau klien yang
menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola
atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan
kesepakatan yang telah dibuat ;
2. Perusahaan Anjak Piutang yaitu
perusahaan yang akan mengambilalih atau mengelola piutang atau penjualan kredit
debiturnya ;
3. Debitur yaitu nasabah yang
mempunyai masalah (Hutang) kepada kreditur.
Keterangan :
1. Suplier dan customer melakukan
transaksi juakl vbeli secara kredit sehingga supplier memperoleh piutang dari
customer
2. Suplier melakukan penjualan
piutang kepada perusahaan anjak piutang (Kreditur menyerahkan persoalan
piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan
kepada customer atau tidak).
3. Perusahaan anjak piutang membeli
piutang dari suplier dengan pembayaran tunai
4. Perusahaan menagih pembayaran
piutang dari customer (sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan
kreditur)
5. Customer melunasi hutangnya
kepada perusahaan anjak piutang
A. Mekanisme
Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Transaksi anjak
piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan
lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila
perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah
dan mempercepat transaksi anjak piutang.
Beberapa fasilitas
anjak piutang yang ditawarkan:
1.
Berdasarkan Pemberitahuan
a. Undisclosed/
Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin
performance bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun
sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan
piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang
sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak
piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring.
Mekanisme transaksi Undisclosed
sebagai berikut :
Ø Terjadi transaksi penjualan
secara kredit kepada pelanggan (klien)
Ø Negosiasi dan kontrak anjak
piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring)
dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait
lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan
Ø Lembaga anjak piutang memberikan
pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur
Ø Pada saat jatuh tempo perusahaan
akan menagih kepada debitur/pelanggan
Ø
Perusahaan akan
mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak
piutang (service charge/discount charge)
b. Disclosed/
Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah
memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas
menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed
factoring, yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada
perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa
dijelaskan sebagai berikut :
Ø Terjadi penjualan secara kredit
kepada pelanggan (klien)
Ø Negosiasi dan kontrak factoring
antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan
menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli)
Ø Perusahaan memberitahu kepada
debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang
Ø Lembaga anjak piutang memberikan
pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
Ø Pada saat jatuh tempo lembaga
anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur
Ø Pelanggan (debitur) membayar
tagihan kepada anjak piutang
Ø Lembaga anjak piutang menyerahkan
sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya
dikurangi biaya administrasi.
2.
Berdasarkan Tanggung Jawab
a. With
Recourse
Dalam keadaan
dimana si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka resiko
kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditur dan pihak anjak
piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without
Recourse
Dalam fasilitas ini semua risiko
yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak
anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur.
3. Berdasarkan
Pelanggan
a.
Full Service Factoring
Merupakan
perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak
piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan, termasuk
fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit macet.
b.
Resource Factoring
Jasa yang diberikan
oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas semua jasa anjak
piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak terbayar tagihannya. Dalam hal
ini risiko kredit tetap tetap berada pada kreditur
c.
Bulk Factoring
Jasa yang diberikan
terhadap kreditur hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh
tempo pada debitur
d.
Maturity Factoring
Dalam perusahaan
jenis ini fasilitas jasa yang diberikan kepada kreditur adalah perlindungan
kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan
perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa
pembiayaan.
e.
Invoice Discounting
Pemberian fasilitas
jsa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang
f.
Advance Payment
Transaksi pengalihan piutang
dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitas 80%
dari nilai fakturnya.
4.
Berdasarkan Wilayah
a.
Domestic Factoring
Merupakan perusahaan anjak
piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b.
Internasional Factoringg
Merupakan kegiatan anjak piutang
yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan ekspor-impor
Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1.
Pada Undisclosed
Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu
tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan
sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami
kerugian.
2. Pelanggan/debitur yang ingkar
janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan
perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut,
pada saat kontrak perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang
bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi
kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka
perjanjiannya dinamakan with recourse
factoring, sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko
kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without
recourse factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas
yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih
dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan
piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga
memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non
pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit)
perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini
diantaranya :
1.
Investigasi kredit
(credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang
membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
2.
Mengelola
administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales
accounting).
3.
Mengawasi/
memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
4.
Memberikan masukan
atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika
transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan
terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak
piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri
dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah
melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak
piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada
perusahaan (klien).
Atas pemanfaatan jasa anjak
piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya
anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
Discount charge yaitu biaya yang
dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak
piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga
ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
B. Keuntungan
Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Keuntungan anjak piutang bagi perusahaan (klien)
secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan yang
kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat
aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja
perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak
perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2. Tugas perusahaan (klien) dalam
pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang
karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan
(sales ledgering and collection service)
3. Perusahaan (klien) tidak ragu
dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan
macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance)
4. Anjak piutang dapat memperbaiki
sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan
sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien)
dengan pelanggannya (customer)
Keuntungan Anjak piutang menurut Kasmir dalam bank dan
lembaga keuangan lainnya. Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah
sebagai berikut.
1.
Bagi Perusahaan
Anjak Piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee
dan biaya administrasi
b. Membantu menyelesaikan pertikaian
diantara kreditur dan debitur
c. Membantu manajemen pihak kreditur
dalam penyelenggaraan kredit
2.
Bagi Kreditur
a. Mengurangi resiko kerugian dengan
tertagihnya piutang
b. Memperbaiki sistem administrasi
yang semrawut
c. Memperlancar kegiatan usaha
d. Dengan ditagihnya piutang oleh
perusahaan anjak piutang, kreditur dapat berkosentrasi keusaha lainnya
3.
Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada
debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha
sekuat tenaga membayar dengan berbagai cara.
apakah Pt. ini masih melayani anjak piutang?
BalasHapusBisa Kami Bantu pak, kami akan mengevaluasi Perusahaan bapak terlebih dahulu ?
BalasHapusapabila ada informasi yang kurang jelas.
bisa menghubungi :
Telp. 082132550158
WhatsApp. 085606060906
Apakah PT tersebut pernah mengalami kegagalan tagihan akibat wanprestasi?
BalasHapus