OFFICE TOWER THE SAMATOR LT. 9 UNIT 8-10
Jl.Raya Kedung Baruk No. 26-28 Surabaya 60298
Telp.031-99004251 Fax.031-99004254
Telp.031-99004251 Fax.031-99004254
email : financing@sbfinance.co.id
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 722/KMK.013/1990 maka pada
tahun 1990 didirikannya PT.Prima Tangguhharta Finance olehTn.Ridwan Soegijanto Harjono,Tn.Alfred Surjadi Oentojo,Tn.Jacob Hendrawan,Tn.Wenas panwell dan Tn.Achen Arguby Dengan modal dasar perusahaan Rp.6000.000.000 ( Enam milyar rupiah ) dan modal yang telah disetor penuh sebesar Rp.5.000.000.000 ( Lima milyar rupiah ) dengan berlokasi di jalan Sumatra No.35 Surabaya.
Kemudian Tahun 1996,Perusahaan tersebut berpindah tangan ke pemilik baru dengan susunan sebagai berikut :
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMKI.017/1995 tentang perubahan keputusan Menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 Tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah dengan keputusan Menteri Keungan Nomor 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 Nopember 1989,dimana dalam ketentuan itu perusahaan pembiayaan yang melakukan atau memilih melakukan kegiatan usahanya dibidang modal ventura dilarang untuk melakukan atau memilih melakukan usaha dibidang pembiayaan yang meliputi : Sewa guna Usaha,anjak piutang,usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen ,begitu pula sebaliknya.
Berdasarkan ketentuan ini,Maka PT.Prima Tangguhharta Finance memilih melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan .Pada tahun 1997 ,kegiaan usaha perusahaan mulai diaktifkan oleh manajemen baru.
Tahun 1999,terjadi perubahan komposisi saham,dimana saham Tn.Drs.Budi Setyo Sukarno dijual kepada Tn.Arief harsono sehingga kepemilikannya berubah.
Setahun kemudian,manajemen mengadakan perubahan - perubahan yang diantaranya perubahan modal dasar perusahaan yang mengacu kepada : Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.017/1998 tentang perubahan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor.468/KMK.017/1995 Tanggal 03 Oktober 1995 Tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 Tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara pelaksanaan Lembaga pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah dengan keputusan mneteri keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 November 1989 juga berdasarkan keputusan menteri keuangan republik indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 Tentang perusahaan pembiayaan,dimana untuk perusahaan pembiayaan swasta Nasional wajib memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ).
Adapaun perubahan - perubahan yang dilakukan adalah :
Kemudian Tahun 1996,Perusahaan tersebut berpindah tangan ke pemilik baru dengan susunan sebagai berikut :
- Tn.Arief harsono
- Ny.Grace Peradhana
- Tn.Heyzer Harsono
- Tn.Rasid Harsono
- Tn.Drs.Budi Setyo Sukarno
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMKI.017/1995 tentang perubahan keputusan Menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 Tentang Ketentuan dan tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah dengan keputusan Menteri Keungan Nomor 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 Nopember 1989,dimana dalam ketentuan itu perusahaan pembiayaan yang melakukan atau memilih melakukan kegiatan usahanya dibidang modal ventura dilarang untuk melakukan atau memilih melakukan usaha dibidang pembiayaan yang meliputi : Sewa guna Usaha,anjak piutang,usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen ,begitu pula sebaliknya.
Berdasarkan ketentuan ini,Maka PT.Prima Tangguhharta Finance memilih melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan .Pada tahun 1997 ,kegiaan usaha perusahaan mulai diaktifkan oleh manajemen baru.
Tahun 1999,terjadi perubahan komposisi saham,dimana saham Tn.Drs.Budi Setyo Sukarno dijual kepada Tn.Arief harsono sehingga kepemilikannya berubah.
Setahun kemudian,manajemen mengadakan perubahan - perubahan yang diantaranya perubahan modal dasar perusahaan yang mengacu kepada : Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 446/KMK.017/1998 tentang perubahan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor.468/KMK.017/1995 Tanggal 03 Oktober 1995 Tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 Tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara pelaksanaan Lembaga pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah dengan keputusan mneteri keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 November 1989 juga berdasarkan keputusan menteri keuangan republik indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 Tentang perusahaan pembiayaan,dimana untuk perusahaan pembiayaan swasta Nasional wajib memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ).
Adapaun perubahan - perubahan yang dilakukan adalah :
- Perubahan Nama dari PT.Prima Tangguharta Finance menjadi PT.Satya Adhika Bhakti Multifinance
- Peningkatan modal dasar perseroan dari Rp.6.000.000.000 menjadi Rp.25.000.000.000
- Mengubah seluruh Anggaran Dasar perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomo 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas beserta Peraturan Pelaksanaanya.
Kemudian pada Tahun 2008,Perusahaan melakukan perubahan anggaran dasar lagi pada tanggal 28 Februari 2008 untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kepengurusan yang baru ini adalah sebagai berikut :
- Komisaris Utama : Ir.Arief Harsono ,MM
- Komisaris : Heyzer Harsono
- Direktur Utama : Muriani Harsono
- Direktur : Rasid Harsono
Nomor : S-/203/MK.10/2008.
Pada Tahun 2012,perusahaan melakukan perubahan nama perusahaan menjadi
PT.SATYADHIKA BAKTI Multi Finance ,berdasarkan akte No.19 tahun 2012.Atas perubahan nama ini,telah mendapat pengesahan dari kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ,Direktorat Jendral Hukum Umum dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-06934.AH.01.08.Tahun 2012.
Pada tanggal 27 Februari 2012 dilakukan penyesuaian masa jabatan pengurus seperti yang tertera dalam akte No.28 tentang penyertaan keputusan pemegang saham dimana kepengurusan adalah 5 tahun.Atas perubahan ini telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Direktorat jenderal Hukum Umum dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10-09667.
Call Andi 081333744774 | Report abuse
Tidak ada komentar:
Posting Komentar