SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 47 /SEOJK.05/2016
TENTANG BESARAN UANG MUKA (DOWN PAYMENT)
TENTANG BESARAN UANG MUKA (DOWN PAYMENT)
PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BESARAN UANG MUKA (DOWN PAYMENT) PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
1. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF lebih rendah atau sama dengan 1% (satu persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 5% (lima persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 5% (lima persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 5% (lima persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
2. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF lebih tinggi dari 1% (satu persen) dan lebih rendah atau sama dengan 3% (tiga persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang yang bersangkutan.
3. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF lebih tinggi dari 3% (tiga persen) dan lebih rendah atau sama dengan 5% (lima persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
4. Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF lebih rendah atau sama dengan 5% (lima persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
5. Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF lebih tinggi dari 5% (lima persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
6. Pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan Perusahaan Pembiayaan kepada Debitur dalam rangka program kepemilikan kendaraan bermotor (car ownership program) dengan korporasi lain tidak wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagaimana diatur pada butir1 sampai dengan butir 5.
7. Program kepemilikan kendaraan bermotor (car ownership program) sebagaimana dimaksud pada butir 6 harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan korporasi lain tersebut yang dapat memberikan kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan
8. Kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada butir 7 dapat berupa adanya:
a. pembayaran angsuran melalui mekanisme pemotongan gaji dari pegawai korporasi yang bersangkutan; dan
b. penjaminan atas piutang pembiayaan.
9. Yang dimaksud dengan penjaminan atas piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada butir 8 huruf b adalah berupa:
a. asuransi kredit atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; dan/atau
b. penjaminan atas piutang pembiayaan dari korporasi yang bersangkutan.