Selasa, 31 Januari 2017

ATURAN DP KENDARAAN ( SEOJK NOMOR 47 /SEOJK.05/2016 )

SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN 
NOMOR  47 /SEOJK.05/2016 
TENTANG BESARAN UANG MUKA (DOWN PAYMENT) 
PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN 

BESARAN UANG MUKA (DOWN PAYMENT) PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN 

 1. Perusahaan  Pembiayaan  yang  memiliki  Tingkat  Kesehatan  Keuangan  dengan  kondisi  minimum  sehat  dan  mempunyai  nilai Rasio  NPF  lebih  rendah  atau  sama  dengan  1%  (satu  persen)   wajib  menerapkan  ketentuan  besaran  Uang  Muka  (Down  Payment) Pembiayaan  Kendaraan  Bermotor  kepada  Debitur  sebagai  berikut: 
 a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 5% (lima persen) dari harga jual          kendaraan yang bersangkutan; 
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 5% (lima persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau  
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 5% (lima persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

  2. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan  dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF lebih tinggi dari 1% (satu persen) dan lebih rendah atau sama dengan 3% (tiga persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
 a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; 
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau  
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang yang bersangkutan. 

3. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan  dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF lebih tinggi dari 3% (tiga persen) dan lebih rendah atau sama dengan 5% (lima persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
 a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; 
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
 c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan

 4. Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan   dengan  kondisi  minimum  sehat  dan  mempunyai  nilai Rasio  NPF  lebih  rendah  atau  sama  dengan  5%  (lima  persen)   wajib  menerapkan  ketentuan  besaran  Uang  Muka  (Down     Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
 a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
 b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau 
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.  

5. Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF lebih tinggi dari 5% (lima persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
 a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; 
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi (tujuan produktif), paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna (tujuan non-produktif), paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

 6. Pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan Perusahaan Pembiayaan kepada Debitur dalam rangka program kepemilikan kendaraan bermotor (car ownership program) dengan korporasi lain tidak wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagaimana diatur pada butir1 sampai dengan butir 5.  

7. Program kepemilikan kendaraan bermotor (car ownership program) sebagaimana dimaksud pada butir 6 harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan korporasi lain tersebut yang dapat memberikan kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan

8. Kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada butir  7 dapat berupa adanya:
 a. pembayaran angsuran melalui mekanisme pemotongan gaji dari pegawai korporasi yang   bersangkutan; dan
 b. penjaminan atas piutang pembiayaan. 

9. Yang dimaksud dengan penjaminan atas piutang pembiayaan sebagaimana dimaksud pada butir 8 huruf b adalah berupa:
 a. asuransi kredit atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; dan/atau 
b. penjaminan atas piutang pembiayaan dari korporasi yang bersangkutan.

Pembiayaan Kendaraan

Perusahaan Anda membutuhkan Kendaraan Seperti Truck maupun Kendaraan Besar yang lainnya untuk menunjang Operasional Perusahaan., jangan ragu  untuk Konsultasi dengan kami mengenai Hitungan Kredit dan Bunga Pembiayaan.... Konsultasi Gratis !
Hubungi kami untuk Proses Pembiayaan maupun Konsultasi untuk Perhitungan Kredit.

PT. Satyadhika Bakti multifinance
Head Office
Jl. Raya Kedung Baruk No. 25 - 28 Surabaya 60298
Telp. 031 - 99004251 / Fax. 031 - 99004254
Mobile. 082132550158 / WhatsApp. 085606060906

Pembiayaan Kendaraan




Perusahaan , maupun Anda Pribadi membutuhkan Kendaraan untuk Operasional maupun Anda gunakan untuk kegiatan Sehari-hari, Jangan ragu untuk menghubungi Kami, Bunga yang sangat rendah dan bersaing dengan Leasseng lainnya..
 Bisa anda buktikan Sendiri dengan Berkonsultasi dengan kami GRATIS.... !
Hubungi kami untuk Proses Pembiayaan maupun Konsultasi untuk Perhitungan Kredit.

PT. Satyadhika Bakti multifinance
Head Office
Jl. Raya Kedung Baruk No. 25 - 28 Surabaya 60298
Telp. 031 - 99004251 / Fax. 031 - 99004254
Mobile. 082132550158

Pembiayaan Genset

Perusahaan Anda membutuhkan Genset untuk menunjang Operasional Perusahaan.
Hubungi kami untuk Proses Pembiayaan maupun Konsultasi untuk Perhitungan Kredit.

PT. Satyadhika Bakti multifinance
Head Office
Jl. Raya Kedung Baruk No. 25 - 28 Surabaya 60298
Telp. 031 - 99004251 / Fax. 031 - 99004254
Mobile. 082132550158 / WhatsApp. 085606060906

Pembiayaan Forklif







Perusahaan Anda membutuhkan Forklif untuk menunjang Operasional Perusahaan.
Hubungi kami untuk Proses Pembiayaan maupun Konsultasi untuk Perhitungan Kredit.

PT. Satyadhika Bakti multifinance
Head Office
Jl. Raya Kedung Baruk No. 25 - 28 Surabaya 60298
Telp. 031 - 99004251 / Fax. 031 - 99004254
Mobile. 082132550158 / WhatsApp. 085606060906


Pembiayaan Alat Berat

Perusahaan Anda membutuhkan Alat Berat untuk menunjang Operasional Perusahaan.
Hubungi kami untuk Proses Pembiayaan maupun Konsultasi untuk Perhitungan Kredit.

PT. Satyadhika Bakti multifinance
Head Office
Jl. Raya Kedung Baruk No. 25 - 28 Surabaya 60298
Telp. 031 - 99004251 / Fax. 031 - 99004254
Mobile. 082132550158